Berikut ini, panduan tata cara sholat Ied pada Hari Raya Idul Fitri yang sesuai sunah.
Kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau Al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji menjelaskan tata cara sholat Ied sesuai sunah sebagai berikut:
Niat
Seperti sholat fardhu dan sunah lainnya, sholat Ied juga didahului dengan niat yang hukum mengucapkannya sunah.
Yang wajib adalah adanya maksud secara sadar dan sengaja dalam batin bahwa kita akan menunaikan sholat sunah Idul Fitri.
Lafalnya berbunyi 'ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak'ataini'. Ditambah 'imâman' kalau menjadi imam dan 'ma'mûman' kalau menjadi makmum, lillahi ta'ala.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Artinya: Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
Shalat Ied pada Hari Raya Idul Fitri dimulai tanpa adzan dan iqamah (karena tidak disunahkan). Cukup dengan menyeru 'ash-shalatu jami‘ah'.