Benarkah Ada Hukumnya Sholat Tidak Pakai Celana Dalam? Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 21 April 2022, 14:26 WIB
Ustadz Abdul Somad  menjelaskan tentang shalat tak mengenakan celana dalam
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang shalat tak mengenakan celana dalam /Instagram @ustadzabdulsomadofficial/

DESKJABAR – Ummat Islam yang hendak melaksanakan sholat senantiasa mesti bersih, bersih badan, bersih pakaian, dan bersih hati.

Termasuk sarung, celana panjang, dan pakaian harus bersih, begitu juga celana dalam mesti bersih pula.

Namun, ada kalanya ketika merasa celana dalam tidak bersih, kemudian memakai sarung tanpa celana dalam.

Dalam mendirikan sholat ada beberapa syarat dan ketentuan serta hukum yang mesti dipatuhi, supaya sholat diterima.

Baca Juga: Benarkah Zakat Fitrah Sebaiknya Diberikan sebelum shalat Idul Fitri? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Yuk! kita simak bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hal itu.

Menurut Ustadz Abdul Somad, salah satu syarat dan hukum dalam sholat adalah mengenakan pakaian yang tertutup dan suci.

Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad mendapatkan pertanyaan dari seorang jamaah terkait bagaimana hukum sholat tidak memakai celana dalam.

Seperti terungkap pada kanal YouTube TAUFIQTV berjudul, "UAS Terbaru! Sholat Tak Pakai Celana Dalam? Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad", tayang pada 20 Feb 2021.

Pertanyaannya, ustadz bagaimana hukumnya memakai sarung ketika salat, tapi waktu sujud ternyata lutut terlihat dari belakang.

Menurut Ustadz Abdul Somad, di antara yang mengatakan waktu sujud itu ujung kaki dirapatkan sebabnya adalah supaya tak nampak celah betis dan pangkal paha dari belakang.

Baca Juga: Baca Do'a Ini, HAJAT akan Dikabulkan, Lakukan Saat Bersujud Terakhir dalam Shalat

Itu sebab di dalam madzhab Syafi'i waktu sujud ujung kaki rapat atau renggang, renggang sebagaimana waktu tegak berdiri. Kaki renggang maka waktu sujud pun kaki renggang.

"Oleh karena itu, maka yang paling bagus itu adalah dipakai sirwal, celana panjang kain," Ustadz Abdul Somad.

Macam orang pakai jubah itu tetap ia pakai celana kain di dalam, orang Betawi ada celana batik.

"Celana kain tipis, itu paling bagus. Kalau antum tidak pakai celana kain di dalam, maka waktu sujud itu dirapatkan kaki supaya tertutup betis dan pangkal paha," katanya.

Baca Juga: Sujud Sahwi Dilakukan Jika Lupa Raka'at, Lupa Bacaan dalam Sholat, Tugas Setan Khanzab si Pengganggu Shalat

Seandainya ada orang tidak pakai celana kain di dalam, pakai sarung saja lalu kemudian dia sujud, tegang kain itu terbuka apakah batal shalatnya. "Tidak batal," tegas Ustadz Abdul Somad.

"Tak Batal kenapa? karena tidak terlihat ujung lutut, yang terlihat tuh itupun kalau diintip orang, mengintip orang dari belakang, orang tak ngintip, tak nampak," katanya lagi.

Tapi kita harus lebih berikhtiar, kita beribadahnya lebih berikhtiar, lebih hati-hati***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube TAUFIQTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x