Melalui PMK Nomor 65/PMK.03/2022 Kemenkeu Sederhanakan PPN Kendaraan Bermotor Bekas

- 13 April 2022, 15:17 WIB
Perubahan tarif PPN kendaraan bekas
Perubahan tarif PPN kendaraan bekas /kemenkeu.go.id/

Sementara apabila kegiatan jual beli dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu memungut PPN.

“Berdasarkan aturan tersebut, jual beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan PKP dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” tutur Neilmadrin.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah