Apakah Menggosok Gigi Pada Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Aang Asran

- 8 April 2022, 14:18 WIB
Aang Asran menyampaikan hukum gosok gigi ketika berpuasa
Aang Asran menyampaikan hukum gosok gigi ketika berpuasa /YouTube pontrenpedia/

Jika dilakukan pada saat malam hari tentu semua sepakat tidak ada masalah. Oleh karena itu yang terbaik adalah setelah makan sahur adalah saat yang tepat untuk menggosok gigi.

Para para ulama sepakat memakruhkan gosok gigi dengan pasta gigi pada saat sedang berpuasa, karena dikhawatirkan ada sesuatu yang tertelan atau masuk ke dalam tenggorokannya.

Hal ini dapat merusak atau membatalkan puasanya. Akan tetapi jika hanya sampai mulut dan tidak ada yang tertelan maka hal itu tidak masalah.
Beberapa pendapat para ulama tentang bersiwak atau sikat gigi saat sedang berpuasa di antaranya: Pengikut madzhab Imam asy Syafi’i (Sayafi’iyyah) memakruhkan gosok gigi setelah zawal yakni masuknya waktu Dhuhur, baik untuk puasa fardhu atau sunnah. Hal ini bersandar pada sabda Nabi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي سَعِيدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُكُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ له، إِلَّا الصِّيَامَ، هو لي وَأَنَا أَجْزِي به فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بيَدِهِ، لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِن رِيحِ المِسْكِ. رواه مسلم

“Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id radliallahu ‘anhuma, keduanya berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla telah berfirman; ‘Puasa itu adalah bagi-Ku, dan Akulah yang akan memberinya pahala.’ Bagi seorang yang berpuasa, maka baginya ada dua kebahagiaan, yaitu; kebahagiaan saat ia berbuka dan ketika ia berjumpa dengan Allah. Demi Dzat yang jiwa Muhmmad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya misk.” (HR Muslim)

Dari hadits ini mereka menyimpulkan bahwa bau mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih wangi dari miyak misk, maka hendaknya tidak perlu sikat gigi setelah zawal.

Penganut Imam Hanafi (Hanifiyyah) berpendapat tidak masalah bersiwak baik dengan yang kering atau basah, baik di awal puasa atau menjelang berbuka.

Sedangkan Malikiyyah (pengikut Imam Malik) berpedapat bahwa tidak masalah bersiwak kapanpun dalam berpuasa, sebagaimana Nabi juga selalu melakukannya tetapi dengan bahan yang kering, sedangkan dengan yang basah maka hukumnya makruh.

Sedangkan bagi Hanabilah (pengikut Imam Ahmad bin Hambali) berpendapat tidak masalah bersiwak dengan yang kering atau dengan yang basah sebelum zawal, dan dimakruhkan bersiwak setelah zawal.

Adapun pasta gigi, dihukumi sama dengan kayu basah, karena sama-sama mengandung air dan rasa.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube pontrenpedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x