DESKJABAR – Pada hukum fiqih ada 2 penerapan yang berbeda yaitu ada yang hakiki dan ada yang maknawi.
Bagi orang-orang yang sakit itu namanya hakiki adalah sakit beneran, dan ada yang namanya maknawi.
Yaitu dirinya kelihatan sehat, tapi yang nampak seperti orang sakit itu maknawi. Yang maknawi adalah orang yang kelihatannya sehat tapi ia dalam keadaan sakit.
"Maknawi ini dirinya kelihatan sehat tapi tapi kondisi seperti orang sakit, contohnya adalah ibu hamil atau menyusui," kata Ustadz Adi Hidayat.
Kendati ada ibu hamil yang berpuasa, tetapi kelihatannya lemah, maka dia boleh tidak puasa. Silakan buka, nanti Wajib Qadha.
Kalau dia khawatir pada dirinya saja dan atau sekaligus khawatir kepada bayinya, ia boleh tidak berpuasa, solusinya selesai ramadhan qadha.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, kalau ada ibu hamil boleh tidak berpuasa.
Namun ada pendapat pertama, dia Wajib Qadha saja setelah ramadhan.
Pendapat kedua: ia wajib qadha sekaligus fidyah.