Menag Yaqut Cholil Qoumas, Keluarkan 12 Ketentuan Dalam Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

- 2 April 2022, 07:24 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas, keluarkan 12 ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H
Menag Yaqut Cholil Qoumas, keluarkan 12 ketentuan dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H /Kemenag /

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: PUASA 1443 H Jatuh Pada Hari Minggu 3 April 2022, Ini Kata Yaqut Cholil, Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 2022

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Baca Juga: Inilah Beberapa Negara Ikuti Keputusan Arab Saudi, 1 Ramadhan 2022, Sabtu 2 April 2022, Termasuk Singapura

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x