Buya Yahya mengingatkan, kalau sampai ada, anda mendengar, bahkan dikatakan Imam Nawawi, ada sebagian orang kebut-kebutan sholat tarawih, awas hati-hati.
“Kalau anda mendengar orang membaca Al Qur’an dengan cara sangat ngebut sampai tidak ketahuan makhrojnya, itu hukumnya haram,” terang Buya Yahya.
Baca Juga: Besok 1 RAMADHAN 2022, Ustadz Adi Hidayat: Baca Doa Ini Agar Puasa Penuh Iman, Sehat, Selamat
Karena itu, menurut dia, jika seseorang imam melakukan membaca Al Qur’an sangat ngebut sampai tidak ketahuan makhrojnya, hukumnya wajib dicambuk karena melakukan dosa.
“Kita pun haram bermakmum kepada imam semacam itu. Kita niat mendapat pahala malah menjadi mendapat haram, karena imamnya kebut-kebutan,” ujar Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya memprihatinkan, pada tahun 2021 ada kejadian suatu jamaah sholat tarawih yang ingin mencatatkan rekor tercepat.
Kemudian Buya Yahya menerangkan, bahwa soal pilihan jumlah rakaat antara 10 dan 12 rakaat, itu ada, hanya perbedaan bilangan.
“Tapi jika membaca Al Qur’an secara nggak benar, itu mutlak haram. Biasanya ini terjadi pada sholat tarawih yang menggunakan 20 rakaat, hati-hati,” ujar Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya mengingatkan, bagi imam sholat tarawih yang menggunakan 20 rakaat tetap harus memperhatikan kejelasan makhroj.