Perempuan baik yang sudah menikah dan memiliki suami, itu tidak membuka celah sedikitpun untuk peluang berzina.
Zina adalah perbuatan dosa besar, oleh karena itu dalam Islam pun tak sembarangan orang bisa menuduh perbuatan zina kepada orang lain.
Baca Juga: RAMADHAN 2022 Segera Tiba, Doa Syekh Ali Jaber agar Ramadhan Bawa Kebahagiaan, Keselamatan, Kebaikan
Membuktikan perbuatan zina menurut Islam harus ada sedikitnya 4 orang saksi yang melihat langsung secara bersamaan.
"Jadi kalau ada orang menuduh orang lain berzina tanpa ada empat saksi, harus didera sebanyak 80 kali," kata Gus Baha.
"Saksi 4 harus melihat langsung perzinahannya, itu sulit. Itu menunjukkan bahwa Allah tidak ingin ada orang dieksekusi rajam," sambungnya.***