DESKJABAR – Ziarah kubur adalah kunjungan ke makam orang yang telah meninggal dunia.
Ziarah kubur hukumnya adalah boleh bahkan Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan ziarah kubur.
Ziarah kubur dulu pernah dilarang oleh Rasulullah SAW namun akhirnya dibolehkan setelah keimanan para sahabat sudah dipandang kuat.
Saat itu ziarah kubur dilarang karena iman sahabat masih lemah dan dikhawatirkan tradisi pada masa jahiliyyah akan terbawa saat melakukan ziarah kubur.
Pada masa jahiliyyah ziarah kubur dilakukan dengan cara meratap. Hal tersebut banyak dilakukan terutama oleh kaum wanita.
Meratapi orang yang meninggal dalam Islam merupakan perbuatan yang dilarang. Bahkan dalam hadits yang shahih hal tersebut bisa menjadi siksa bagi yang meninggal.
Islam membolehkan ziarah kubur karena ada tujuan, yaitu untuk mengingat akan kematian.
Ziarah kubur dalam Islam tidak dikhususkan pada waktu-waktu tertentu dan kepada makam tertentu.