Bolehkah Anak Mengqadha Puasa Orang Tua yang Sakit atau Meninggal, Ini Kata Ustadz Firanda Andirja

- 22 Maret 2022, 13:50 WIB
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan mengenai boleh tidak mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal dunia
Ustadz Firanda Andirja menjelaskan mengenai boleh tidak mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal dunia /YouTube Pustaka Sunnah/

 

DESKJABAR - Bagaimana hukumnya mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal, boleh atau tidak?

Orang tua sakit atau meninggal, bagaimana dengan puasanya, bolehkah anak mengqadha puasa orang tua?

Ustadz Firanda Andirja menjelaskan tentang boleh tidak anak mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal.

Baca Juga: Satu Doa Pendek Sujud Terakhir Menembus Langit Ramadhan, Hajat Seluas Samudra Terkabul, ujar Syekh Ali Jaber

Bolehkah anak mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal dunia, hal ini dijelaskan oleh Ustadz Firanda Andirja.

Simak terus penjelasan Ustadz Firanda Andirja mengenai boleh tidak anak mengqadha puasa orang tua yang sakit atau meninggal.

Dalam YouTube Pustaka Sunnah, dengan judul "Bolehkah Anak Mengkhodokan Puasa Orang Yang Tua Sakit / Meninggal Dunia" yang tayang pada 2 Mei 2022 dijelaskan mengenai hal tersebut.

Kata Ustadz Firanda Andirja, bagaimana jika orang tua sakit saat puasa Ramadhan, kemudian meninggal dunia?

Selama sakit, orang tua tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan hingga akhirnya meninggal.

Kemudian, apakah anak wajib mengqadha puasa orang tua nya yang meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: INILAH Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ditinjau Dari 4 Mazhab, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kata Ustadz Firanda Andirja ada hadist Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan hal tersebut.

Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barang siapa yang meninggal dunia dan punya kewajiban berpuasa maka wali walinya boleh membayar hutang puasanya".

"Hadist ini mencakup seluruh hutang puasa. Baik puasa Ramadhan, maupun puasa nadzar atau kafarat," kata Ustadz Firanda Andirja.

Kata Ustadz Firanda Andirja, orang yang punya penyakit sehingga tidak bisa berpuasa ada 3 kondisi.

1. Sakit menahun yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya menurut ilmu kedokteran.

Meskipun setelah bertahun tahun kemudian ternyata sembuh, maka tidak perlu lagi mengqadha karena sudah membayar fidyah.

Sama kondisinya dengan sudah tua, karena tua tidak mungkin bisa muda kembali. Maka karena kelemahan fisiknya termasuk kepada yang membayar fidyah.

Baca Juga: BACAKAN DO’A Pendek Ini dan 5 Amalan Lain, SELAMATKAN Orang Tua dari Azab Kubur, Begini Penjelasan Abdul Somad

2. Orang yang sehat tiba tiba sakit di bulan Ramadhan.

Sakit entah karena kecelakaan atau tiba tiba terkena penyakit tertentu. Lalu dia tidak bisa berpuasa kemudian dia meninggal dunia.

Kata para ulama, orang seperti ini pada hakikatnya tidak punya hutang puasa.

Karena orang yang sakit model seperti ini, itu yang disebutkan Allah SWT dalam Al Quran,

"Barang siapa di antara kalian yang sakit atau bersafar sehingga dia berbuka, maka wajib baginya berpuasa di hari hari yang lainnya."

Namun ternyata dia tidak menemukan hari hari yang lain, karena dia sakit kemudian meninggal.

"Sehingga dia tidak wajib mengganti puasa, dia tidak punya hutang karena itu tadi tidak menemukan hari hari yang lain," kata Ustadz Firanda Andirja.

Baca Juga: Penentuan 1 Ramadhan dalam Perdebatan Hisab dan Rukyah, Pilih Mana? Simak Pakar Falak Muhammadiyah

3. Orang yang sakit dan sakitnya ini sangat mungkin untuk sembuh.

Kemudian Allah SWT memberi dia kesembuhan dan punya kemampuan untuk mengqadha.

Namun sampai lewat Ramadhan, di bulan berikutnya dia tidak mengqadha hingga akhirnya orang ini meninggal.

Maka orang seperti inilah yang dikatakan punya hutang puasa.

"Jika orang tua kita meninggal dengan model penyakit seperti ini baru kita bayar hutang puasanya dengan mengqadha," kata Ustadz Firanda Andirja.

Jadi ketika orang tua sakit saat bulan puasa, namun ketika sembuh di bulan lain tidak mengqadha puasa sampai akhirnya meninggal.

Maka anak boleh mengqadha puasa orang tua yang sakit dan meninggal dunia.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Pustaka Sunnah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah