Menurut Buya Yahya jika merujuk pada pendapat pertama yang hukumnya makruh.
Makruh tersebut akan hilang, jika diiringi dengan puasa sebelum Nisfu Sya'ban, kebiasaan puasa Senin Kamis, masih punya hutang puasa dan lain-lain.
Namun yang tidak dibolehkan menurut Buya Yahya yaitu orang yang tiba-tiba puasa tanpa alasan yang kurang jelas.
Kata Buya Yahya pada 'Yaumul Syak' diharamkan untuk puasa.
Sedangkan Yaumul Syak adalah hari ragu-ragu antara akhir dan awal bulan baru.
Misalnya ragu antara akhir Sya'ban atau sudah memasuki bulan Ramadhan.***