DESKJABAR - Ziarah kubur secara arti sederhana adalah berkunjung atau kunjungan kepada mereka yang sudah menjadi penghuni alam kubur atau mereka yang sudah meninggal dunia.
Ziarah kubur juga seperti telah dicontohkan Rasulullah SAW dan ziarah kubur hukumnya sunnah.
Sebelumnya, ziarah kubur itu tidak diperbolehkan karena minimnya pemahaman pada saat itu.
Kenapa tidak diperbolehkan atau dilarang karena banyak yang salah kaprah, memanfaatkan ziarah sebagai tempat meminta, memohon kepada kuburan bukan kepada Allah SWT.
Baca Juga: MISTERI KASUS SUBANG, Mobil Alphard Dibawa Ke Mana Menjelang Pembunuhan Jalancagak ?
Namun, sedikit-sedikit Rasulullah SAW memberikan pemahaman akhirnya memperbolehkan.
Ziarah kubur dikenal oleh umat muslim. Kebiasaan umat muslim melakukan ziarah kubur yaitu pada saat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal.
Kemudian juga pada saat bulan Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban) atau jelang memasuki bulan Ramadhan.
Kini, jelang Ramadhan mungkin kebanyakan umat muslim sedang berziarah kepada orangtuanya yang lebih dahulu meninggal dunia.