Baca Juga: VIRAL! Video Penampakan Diduga Arwah Tangmo Nida Sedang Tertunduk di Rumahnya
Polisi menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis. Selain diduga dengan tindak perjudian dan penipuan online, polisi juga menduga Doni Salmanan melakukan tindak pencucian uang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga saudara DS dilakukan penahanan,” tuturnya.
“Setelah penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Ini melihat sangkaan terhadap tersangka DS yang dijerat dalam beberapa pasal berlapis, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.***