Melakukan Hubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan, Siapa yang Bayar Kafarat? Ini Kata Buya Yahya

- 13 Maret 2022, 06:03 WIB
Melakukan hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan, Ssiapa yang bayar kafarat? Ini kata Buya Yahya.
Melakukan hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan, Ssiapa yang bayar kafarat? Ini kata Buya Yahya. /YouTube Al-Bahjah TV/

DESKJABAR - Saat suami istri melakukan hubungan pada siang hari di bulan Ramadhan, selain harus mengganti puasanya, juga wajib membayar kafarat.

Akan tetapi siapa yang wajib membayar kafarat tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya.

Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan merupakan sebuah pelanggaran dan termasuk ke dalam dosa.

Namun walau pun demikian, untuk membayar pelanggaran tersebut, Allah SWT mewajibkan untuk mengganti puasa yang dirusaknya tersebut di lain hari, serta wajib membayar kafarat.

Baca Juga: HUTANG BANYAK CEPAT LUNAS, Lakukan Amalan Ringan Ini: Ada DUA MALAIKAT Ikut Berdoa, Kata Syekh Ali Jaber

Baca Juga: SUAMI ISTRI SAMA-SAMA CARI UANG, Bagaimana Hak dan Kewajiban Suami Istri? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menyebutkan kafarat yang harus dikeluarkan untuk membayar dosa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan yaitu dengan puasa 60 hari berturut-turut.

Akan tetapi, ketika tidak mampu dengan puasa dua bulan berturut-turut, maka boleh diganti dengan memerdekakan seorang budak, dan jika masih belum mampu bisa dengan memberi makan 60 orang miskin.

Namun, terkait yang membayar kafarat hubungan suami istri yang dilakukan di bulan Ramadhan tersebut siapa yang diwajibkan? Apakah keduanya, atau salah satunya saja?

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah dengan judul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Siapa Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab", Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa kafarat hubungan suami istri disiang hari saat bulan Ramadhan cukup dibayar oleh suaminya saja.

Baca Juga: APAKAH PUASA SAH Jika Mandi Junub Dilakukan Setelah Subuh? Ustadz Abdul Somad Menjelaskan

"Yang membayar kafarat suaminya saja, berpuasa selama dua bulan berturut-turut menurut madzhab kita Imam Syafawi," ucap Buya Yahya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak cukup dibayar dengan kafarat, karena dosa nya tetap ada karena hal tersebut dianggap telah menodai bulan Ramadhan jelas Buya Yahya.

Adapun Dosa berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan bahwa dosanya ditanggung bersama-sama.

Kecuali istri memang tidak mau kemudian dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan, maka tak ada dosa bagi istri tersebut jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Rajin Sedekah Tapi Tidak Sholat Apakah Diterima Amalnya? Buya Yahya Beri Penjelasan

Mengingat betapa besar dosa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya mengingatkan agar kita jangan memaksakan diri mencari murka Allah di bulan Ramadhan.

Kafarat yang harus dibayar atas pelanggaran tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan dosa dihadapan Allah dan hukumannya nanti.

Sebab, hal tersebut merupakan sebuah prilaku yang menodai bulan suci Ramadhan. Karena, dia melakukannya tanpa udzur atau disaat memang dia diwajibkan untuk berpuasa.

Kemudian Buya Yahya mengingatkan kembali agar kita menjauh dari pelanggaran tersebut sebab akibatnya bisa fatal. Wallahu'alam.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah