Sementara itu, apabila air wudhu itu tertelan tidak akan membatalkan puasa.
Namun jika sengaja air wudhu sengaja ditelan maka batallah puasanya.
Kata Buya Yahya karena berkumur dalam wudhu hukumnya sunah, maka janganlah ragu untuk berkumur.
Menurut Buya Yahya ketika berkumur gosok-gosok air wudhu di dalam mulut kemudian buanglah air tersebut.
Setelah membuang air wudhu itu secara 100 persen, maka sisa-sisa dingin di dalam mulut itu dimaafkan oleh Allah juga tidak membatalkan puasa.
Terkait kumuran air wudhu ini tidak perlu was-was, apalagi sampai meludah berkali-kali sehingga membuat orang merasa tidak nyaman.
Buya Yahya juga menjelaskan terkait menyikat gigi ketika puasa.
Namun kata Buya Yahya segala bentuk yang ada rasanya ketika dimasukkan ke dalam mulut hukumnya menjadi makruh.