DESKJABAR - Dalam Islam zina adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terkait dalam hubungan pernikahan.
Zina merupakan perbuatan terlarang yang dikecam baik oleh agama maupun oleh hukum positif di Indonesia.
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW menjelaskan ada empat dampak negatif dari dosa zina, yaitu yang artinya:
"Jauhilah olehmu perbuatan zina, karena sesungguhnya zina itu
· dapat menghilangkan nur wajah,
· memutuskan rezeki,
· membuat marah Allah,
· dan mewajibkan kekal di neraka apabila pelakunya menganggap zina adalah sesuatu yang dihalalkan,”(HR. Abu Daud).