DESKJABAR – Pengertian hutang adalah sejumlah uang yang dipinjam seseorang dari pihak lain.
Dan hutang ini harus dilunasi sesuai batas waktu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Terkadang hutang menjadi sulit dikembalikan, karena tingginya bunga atau orang yang berhutang kehilangan pekerjaan.
Sehingga hutang menjadi menumpuk, dan tak mampu diselesaikan sesuai kesepakatan di awal.
Perkara hutang bisa membuat seseorang terjerat masalah hukum jika tak bisa membayarnya.
Bahkan menjadi dosa besar jika kabur dari tanggung jawab membayar hutang tersebut.