Kata Ustadz Adi Hidayat, jika benar benar ingin taubat dari dosa riba, makan harta haram puluhan tahun bisa diampuni oleh Allah SWT.
Baca Juga: FAKTA KASUS SUBANG TERUNGKAP, Hal Ini yang Membuat Yosef, Yoris dan Danu Selalu Menjadi Sorotan
Asalkan taubat yang sungguh sungguh dan benar-benar menyesali serta tidak mengulangi lagi.
"Jika bertaubat anda akan dimaafkan atas dosa anda yang telah lalu," kata Ustadz Adi Hidayat.
Bagaimana dengan harta haram yang bertahun-tahun dikumpulkan, kata Ustadz Adi Hidayat, kalau harta haram hasil mencuri wajib dikembalikan.
Makanya kalau orang-orang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan, harta itu masuk ke lingkungan keluarganya,
"Jadi kalau harta haram tersebut sifatnya langsung seperti mencuri, korupsi, dan sebagainya maka langsung kembalikan," kata Ustadz Adi Hidayat.
Bagaimana dengan harta riba, maka kata Ustadz Adi Hidayat, harta riba tersebut dikeluarkan dalam bentuk sedekah pada kepentingan umum.
"Contohnya, fasilitas umum seperti bangun sumur, WC umum, jalan, Masjid, dan sebagainya," kata Ustadz Adi Hidayat.