DESKJABAR – Konflik atau perang antara dua negara atau lebih, akan membawa dampak besar bagi anak – anak yang berada di wilayah konflik tersebut.
Tak sedikit dari anak - anak yang menjadi korban kekerasan selama perang berlangsung. Karena mereka merupakan kelompok masyarakat sipil yang lemah.
United Nations Children’s Fund (UNICEF) mencatat, dari 30 wilayah konflik yang ada selama tahun 2005 hingga 2020, terjadi lebih dari 266.000 pelanggaran berat dan kekerasan terhadap anak.
Angka itu sebenarnya bisa jauh lebih tinggi lagi. Namun kendalanya pada akses dan keamanan, serta rasa malu, rasa sakit dan ketakutan yang sering dialami anak sebagai korban.
Sehingga menghambat pelaporan, dokumentasi dan verifikasi pelanggaran serta kekerasan terhadap anak selama masa perang tersebut.
Kelompok bersenjata diwajibkan oleh hukum humaniter internasional untuk mengambil tindakan melindungi warga sipil, termasuk anak-anak yang sangat rentan selama perang.