HATI HATI! Memakai Uang Temuan di Jalan Bisa Haram Jika Tidak Melakukan Hal Ini, kata Buya Yahya

- 25 Februari 2022, 15:13 WIB
Hati hati! Memakai uang temuan di jalan bisa haram jika tidak melakukan hal ini, kata Buya Yahya
Hati hati! Memakai uang temuan di jalan bisa haram jika tidak melakukan hal ini, kata Buya Yahya / YouTube Al-Bahjah TV

 

DESKJABAR - Setiap orang tentunya pernah melakukan hal yang ceroboh, berupa; lupa menunda uang bahkan secara tidak sengaja menjatuhkan uang dari saku pakaiannya. Namun, tahukah Anda memakai uang temuan di jalan bisa menjadi haram, kata Buya Yahya.

Pada kesempatan 'Buya Yahya menjawab', salah seorang hamba Allah diberikan kesempatan bertanya dan meminta solusi kepada Buya Yahya.

Sebab, pada 2 tahun silam, seorang hamba Allah menemukan uang dekat warungnya berjumlah cukup besar, hingga pada suatu hari karena memiliki kebutuhan mendesak, hamba Allah tersebut memakai uang temuan tersebut.

Baca Juga: ANALISA MENGEJUTKAN Kasus Subang, Eksekutor Bersembunyi di Atap, 3 Sosok Tamu Diduga Dalangnya

Jadi bagaimana tanggapan Buya Yahya setelah mendengar pertanyaan dan meminta solusinya kepadanya? Apakah memakai uang temuan tersebut halal atau haram untuk dipakai?

Begini penjelasan Buya Yahya sebagai berikut.

Dikutip DeskJabar.com dari akun YouTube Al Bahjah TV 'Uang Temuan Terlanjur Digunakan, Berdosakah? | Buya Yahya Menjawab pada 5 November 2021, Buya Yahya menanggapi.

Buya Yahya menanggapi, temuan uang tersebut bisa saja halal digunakan, apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, apabila uang temuan tersebut bernominal kecil, maka umumkan uang tersebut 1 kali saja sudah cukup, dengan catatan tidak ada satu orangpun yang mengaku atau merasa kehilangan atas uang tersebut.

Kedua, apabila jumlah uang temuan di jalan tersebut bernominal besar, maka umumkan di tempat ramai setiap hari; bila perlu, tempelkan poster uang hilang.

Baca Juga: Wajib Dikunjungi 7 Rekomendasi Destinasi Wisata di Indonesia yang Pernah Jadi Tempat Liburan Pesohor Dunia

Hingga pada bulan berikutnya menjadi 1 kali/minggu, dapat diumumkan di masjid usai Jumatan. Kemudian pada bulan berikutnya, menyusut hingga 1 kali/bulan.

Terakhir, hingga hari raya besar umat Islam umumkan sebagai upaya terakhir Anda menemukan pemilik uang tersebut.

Jadi, menurut Buya Yahya, letak halal atau haram tidaknya menggunakan uang temuan di jalan tersebut dapat dikatakan haram Anda pakai apabila tidak memenuhi kedua syarat seperti di atas.

"Nah, kalo ternyata setelah 1 tahun tidak ada yang mencarinya. Maka uang tersebut halal Anda pakai. Namun perlu Anda ingat, bahwa uang tersebut bukan milik Anda. Bahasanya berbeda, ya," ucap Buya Yahya.

Terakhir, apabila uang temuan terlanjur Anda pakai dan pemilik datang mencarinya, Buya Yahya memberikan tips menghadapinya.

Baca Juga: GEMPA 6,1 SR Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami

Pertama, minta maaf setulus-tulusnya kepada pemiliki uang tersebut, kemudian ceritakan hal apa yang membuat Anda terpaksa memakai uang nya.

Kedua, mengganti uang yang telah Anda pakai kepada pemiliknya, sebagai upaya Anda bertanggungjawab atas penemuan tersebut.

Demikian, penjelasan Buya Yahya terkait memakai uang temuan di jalan.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah