Pertama, apabila uang temuan tersebut bernominal kecil, maka umumkan uang tersebut 1 kali saja sudah cukup, dengan catatan tidak ada satu orangpun yang mengaku atau merasa kehilangan atas uang tersebut.
Kedua, apabila jumlah uang temuan di jalan tersebut bernominal besar, maka umumkan di tempat ramai setiap hari; bila perlu, tempelkan poster uang hilang.
Hingga pada bulan berikutnya menjadi 1 kali/minggu, dapat diumumkan di masjid usai Jumatan. Kemudian pada bulan berikutnya, menyusut hingga 1 kali/bulan.
Terakhir, hingga hari raya besar umat Islam umumkan sebagai upaya terakhir Anda menemukan pemilik uang tersebut.
Jadi, menurut Buya Yahya, letak halal atau haram tidaknya menggunakan uang temuan di jalan tersebut dapat dikatakan haram Anda pakai apabila tidak memenuhi kedua syarat seperti di atas.
"Nah, kalo ternyata setelah 1 tahun tidak ada yang mencarinya. Maka uang tersebut halal Anda pakai. Namun perlu Anda ingat, bahwa uang tersebut bukan milik Anda. Bahasanya berbeda, ya," ucap Buya Yahya.
Terakhir, apabila uang temuan terlanjur Anda pakai dan pemilik datang mencarinya, Buya Yahya memberikan tips menghadapinya.
Baca Juga: GEMPA 6,1 SR Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat, Tidak Berpotensi Tsunami
Pertama, minta maaf setulus-tulusnya kepada pemiliki uang tersebut, kemudian ceritakan hal apa yang membuat Anda terpaksa memakai uang nya.