DESKJABAR - Bonus atau gratis ongkir yang diberikan penjual online apakah termasuk sedekah? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Pada zaman modern ini orang-orang cenderung menginginkan hal-hal yang praktis termasuk dalam urusan belanja kebutuhannya.
Untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, akhirnya banyak para pedagang yang kini beralih menawarkan produk dagangannya dengan media online baik melalui media sosial atau pun market place.
Baca Juga: Hati-hati, Pahami 4 Gejala Tertular Omicron Terbaru 2022 Pada Anak Dan Dewasa, No 3 Sering Dialami
Belanja online ini memiliki banyak keuntungan bagi konsumen itu sendiri, selain kerap adanya gratis ongkos kirim terkadang pedagang juga memerikan bonus bagi si konsumennya.
Apalagi dengan belanja online kita tak perlu pergi ke luar untuk berbelanja, cukup menggunakan handphone dan telunjuk pesanan yang kamu butuhkan pun akan dengan cepat mendarat di rumah.
Begitu banyak keuntungan yang didapatkan dari belanja online sehingga mayoritas masyarakat saat ini lebih memilih belanja online daripada langsung ke tokonya ditambah adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua orang untuk tetap tinggal di rumah.
Semakin banyaknya konsumen yang beralih ke serba online, maka semakin banyak pula para penjual yang beralih ke online juga.
Baca Juga: Santet Pun Dibuat Tak Berdaya dengan 7 Butir Ini, Simak Penjelasannya dari dr Zaidul Akbar
Banyaknya pesaing maka tak sedikit para penjual yang menawarkan bonus dan gratis ongkir untuk menarik pelanggannya.