Poligami Boleh dengan Syarat, Cintai Laki Laki Beristri Salah Besar, Gunakan Akal, Ini Ceramah Buya Yahya

- 10 Februari 2022, 05:43 WIB
Buya Yahya dalam kanal YouTubenya menjelaskan poligami
Buya Yahya dalam kanal YouTubenya menjelaskan poligami /YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR- Buya Yahya menerangkan suami nikah sirih bahwa di dalam Islam hal itu diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu atau  disebut poligami.

Disebutkan Buya Yahya,  nikah bisa saja diresmikan tanpa harus dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama).

"Tapi ketahuilah bahwa nikah mencari kewajiban, tanggung jawab di hadapan Allah," kata Buya Yahya seperti dikutip Deskjabar dari kanal YouTube Buya Yahya  dengan judul Bolehkah Menikah Lagi Tanpa Izin Istri? Dan Hukum mencintai Orang lain/ Buya Yahya Menjawab.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Polda Jabar Jalankan Operasi Senyap, Hasilnya Mengejutkan

Kanal YouTube itu dirilis 25 Juli 2019. Buya Yahya mengatakan, jangan senang dulu saat nikah, karena itu kita sedang mencari dosa dibalik pernikahan itu.

"Ada tanggung jawab, ada pendidikan yang harus diberikan dan keadilan yang harus diberikan pula dalam menikah," tutur Buya Yahya.

Jangan sampai Islam tercoreng gara-gara nikah dan itu terjadi. "Ada istilah nikah dua, nikah tiga, nikah empat itu boleh dengan sarat sudah memiliki kemampuan diri," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan jika dirinya sudah siap mendidik mereka, mengayomi mereka, berbuat adil kepada mereka artinya itu sudah sah.

"Adapun resmi dan tidak resmi, resmi itu adalah untuk menjaga haknya wanita dengan cara di KUA," ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x