PAKAI JIMAT Penggalan AL QUR’AN, Bolehkah? Begini Pandangan Buya Yahya

- 9 Februari 2022, 22:26 WIB
: Pakai jimat penggalan Al Qur’an bolehkah dalam Islam? Begini penjelasannya.
: Pakai jimat penggalan Al Qur’an bolehkah dalam Islam? Begini penjelasannya. /tangkapan layar youtube/

Mengutip dari muhamadiyah.or.id “Jimat atau Rajah dari Al Qur’an, Bolehkah?” 11 Februari 2021, berikut adalah penjelasannya.

Jimat atau dalam bahasa arab disebut dengan tamimah, adalah sesuatu yang digantungkan di leher atau ditempel di media lain, berupa mantra-mantra, kantong berjahit, atau yang lainnya, dengan tujuan mendatangkan manfaat atau menolak bencana.

Baca Juga: 3 DOSA Besar yang PALING BESAR, Nomor 3 Terkait Dengan Tetangga, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jimat atau tamimah juga merupakan sesuatu yang dikalungkan di leher anak - anak sebagai penangkal penyakit ‘ain dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa termasuk para wanita.

Jenis jimat sendiri ada dua macam, yakni jimat yang diambil dari penggalan Al Qur’an dan jimat yang diambil dari selain Al Qur’an.

Untuk jimat yang diambil dari Al Qur’an berarti mengambil dari ayat-ayat Al Qur’an atau asmaul husna kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan pada Allah SWT. Jadi jimat sebagai perantaranya.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan jimat jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan.

Baca Juga: HATI-HATI INILAH Warisan Penyakit Akibat Emosi Sang Ibu Menurut dr Zaidul Akbar

Hal ini didasarkan pada tiga hal:

  1. Keumuman larangan Rasulullah SAW serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
  2. Untuk tindakan preventif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan.
  3. Jika ia mengalungkan jimat dari ayat Al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan Al Qur’an, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.

Kendati demikian, menggantungkan tulisan ayat Al-Qur’an, asmaul husna dan sifat Allah untuk tujuan dekorasi rumah atau agar dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah