Baca Juga: Ingin Awet Muda dan Memiliki Wajah Glowing, Rutinlah Minum Ramuan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Ini
Menurut ulama Hanafiyah, nusyuz dari pihak suami terhadap istri adalah berupa rasa benci sang suami terhadap istrinya dan mempergaulinya dengan kasar.
Fuqaha Malikiyah mendefinisikan nusyuz dari suami dengan sikap suami yang memusuhi istri, menyakitinya, baik dengan hijr atau pukulan yang tidak diperbolehkan oleh syara’. Bisa juga dalam bentuk hinaan pada istri.
Sementara Ulama Syafi’iyah mendefinisikan nusyuz oleh suami dengan sikap suami yang memusuhi istrinya dengan pukulan dan tindak kekerasan lainnya serta berlaku tidak baik terhadapnya.
Baca Juga: Istri Harus Baca 3 Doa Ini, Rezeki Suami Seret Bisa Teratasi, Begini Caranya Agar Terkabul
Dan ulama Hambali memberi definisi nusyuz suami pada istri sebagai perlakuan kasar suami terhadap istrinya dengan pukulan dan memojokkan atau tidak memberikan hak-hak istri seperti hak nafkah dan sebagainya.
Melansir dari islam.nu.or.id, “Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga”, 21 Juli 2017, ditegaskan juga bahwa nusyuz bisa dilakukan oleh suami dan juga istri.
Oleh karena itu, para laki-laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah.
Baca Juga: Ingin Rezeki Melimpah Meski Tanpa Diminta, Tunaikan Dulu yang Satu Ini, Syekh Ali Jaber Menjelaskan
Suami yang melakukan kekerasan pada istri berarti telah melakukan dosa besar yang dibenci Allah SWT. Dan KDRT yang dilakukan suami bisa mengarah pada tindak kriminal.***