VIRAL Ceramah Oki Setiana Dewi, Dianggap Menormalisasi KDRT, Begini Islam Memandang Kekerasan oleh Suami

- 4 Februari 2022, 09:33 WIB
viral ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi soal KDRT. Begini pandangan Islam soal kekerasan oleh suami. /pixabay @alexas_fotos
viral ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi soal KDRT. Begini pandangan Islam soal kekerasan oleh suami. /pixabay @alexas_fotos /

DESKJABAR- Viral di media sosial ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi yang menyebutkan sebuah kisah di Jeddah, dimana ketika suami nya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), istri tidak memberitahukan keluarganya.

Padahal, setelah kejadian KDRT tersebut, keluarga istri datang ke rumah mereka. Bisa saja dia mengadukan perihal suami nya itu kepada kedua orang tuanya.

Namun dalam kisah yang diceritakan oleh Oki Setiana Dewi, sang istri justru menyembunyikan kejadian pemukulan dari suaminya tersebut.

Baca Juga: INILAH 5 Kebiasaan-kebiasaan Sepele yang Menyebabkan Perut Buncit Menurut dr Zadul Akbar

“Suaminya dari kejauhan melihat dan mendengar apa yang dibilang sang istri, dia kaget bukan main. Padahal istrinya bisa saja mengadukan apa yang baru saja terjadi padanya bahwa ada kekerasan dalam rumah tangga di rumah ini baru saja,” kata Oki Setiana Dewi dikutip ceramahnya yang viral.

Ya, sang istri mengatakan alasan dia menangis karena rindu kepada orang tuanya, dan Allah mengabulkan doanya dengan kedatangan ayah ibunya ke rumah mereka.

Sikap istri yang menyembunyikan kenyataan bahwa suaminya baru saja memukulnya, telah mengetuk hati suaminya mengenai nilai lebih sang istri.

“Mendengar pernyataan itu, hati sang suami langsung luluh, 'Ya Allah istriku menyimpan aib aku'. Jadi nggak perlu menceritakan aib yang sekiranya membuat menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri,” kata Oki Setiana Dewi lagi.

Akibat ceramahnya tersebut, Oki Setiana Dewi dianggap telah menormalisasi KDRT atau menganggap KDRT adalah hal yang normal dan harus disembunyikan.

KDRT adalah setiap perbuatan yang terjadi dalam wilayah keluarga,mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan penerlantaran dalam rumah tangga termasuk ekonomi. (Murniati, 2004)

Baca Juga: VIRAL! Ini Profil Oki Setiana Dewi yang Terkesan Memaklumi KDRT, Dapat Tanggapan Ketua Tanfidziyah PBNU

KDRT biasanya dilakukan oleh dia yang berstatus superior dari segi fisik,ekonomi dan status sosial kepada yang berstatus inferior dalam rumah tangga.

Dan KDRT digunakan sebagai alat pengontrol untuk menyelesaikan masalah terhadap pasangan supaya mengikuti keinginannya.

Pandangan Islam terhadap KDRT

Sebelum membahas KDRT, kita bahas terlebih dahulu soal apa itu nusyuz. Secara bahasa, nusyuz artinya membangkang, atau bisa juga menyelisihi.

Selama ini nusyuz dipahami sebagai bentuk kedurhakaan istri terhadap suami. Padahal, suami juga bisa melakukan nusyuz terhap istri.

Melansir dari islam.nu.or.id, “Ini Pandangan Islam Soal Kekerasan Suami Dalam Rumah Tangga”, 21 Juli 2017, ditegaskan juga bahwa nusyuz bisa dilakukan oleh suami dan juga istri.

Oleh karena itu, para laki –laki perlu mempelajari kembali bentuk-bentuk nusyuz, kekerasan, dan penanganannya agar tidak mengundang murka Allah.

Suami yang melakukan kekerasan pada istri berarti telah melakukan dosa besar yang dibenci Allah SWT. Dan keretakan rumah tangga yang dilakukan suami bisa mengarah pada bentuk kriminal.

Imam An-Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin menjelaskan mengenai nusyuz yang dilakukan para suami.

Menurutnya, nusyuz yang dilakukan suami harus dianalisa terlebih dahulu. Kalau suami tidak menunaikan kewajibannya terhadap istri seperti nafkah atau pembagian giliran (bagi yang poligami), maka pemerintah dalam hal ini pengadilan berhak menekan suami untuk menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Inilah 8 Dosa Besar Suami terhadap Istri lengkap Dengan haditsnya, Para Suami Wajib Tahu

Kalau suami berperangai buruk terhadap istri, menyakiti istri, dan memukulnya tanpa sebab, pemerintah wajib menghentikan tindakan aniaya suami tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tatimmah.

Kalau suami mengulangi tindakan aniayanya terhadap istri, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi untuk suami.

Rasulullah SAW juga melarang para suami melakukan tindak kekerasan pada istri dengan semena-mena. Hal itu sebagaimana hadist berikut:

“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya.” (HR Ibnu Majah)***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah