Ceramah Buya Yahya, Hukum Membeli Mystery Box, Simak di Sini Penjelasannya

- 20 Januari 2022, 07:28 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli mystery box. 
Buya Yahya menjelaskan hukum membeli mystery box.  /YouTube/Al-Bahjah TV/

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia(rezki hasil perniagaan) dari Rabbmu," (QS. Al-Baqoroh: 198).

Dalam hadist juga disebutkan dari Hakim bin Hizam, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:

"Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memiliki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah.

Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tetapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang," (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari, No: 2110 dan Muslim, No: 1532)

Baca Juga: PERSIB TERKINI HARI INI, Febri Hariyadi dan Henhen Herdiana Jadi ‘Tumbal’ Kemenangan Persib

Agar hukumnya sah, berikut syarat jual beli dalam Islam yang wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli:

  1. Penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sadar dan ridha.
  2. Pihak penjual dan pembeli harus sudah dewasa.
  3. Adanya akad atau kesepakatan jual beli dari kedua belah pihak.
  4. Barang yang diperjual-belikan adalah dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
  5. Barang yang diperjual-belikan bukanlah barang yang terlarang.
  6. Harga dan Barang harus jelas.

Selain syarat, ada rukun jual beli dalam Islam sebagai berikut:

  1. Harus ada pihak yang bertransaksi.
  2. Ada barang yang dijual.
  3. Harga yang disepakati.
  4. Akad atau serah terima.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Dahsyatnya Saat Al Fatihah Diturunkan, Iblis Kesakitan Hingga Dibuat Terkapar

Mystery box tidak memenuhi baik syarat maupun rukun jual beli dalam Islam.

"Sudah dosa dibohongi, karna ada unsur perjudian, maka itu tidak diperkenankan," ucap Buya Yahya diakhir ceramahnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x