Terancam Hukuman Mati! Mantan Finalis Masterchef Malaysia dan Suaminya Bunuh Pembantu Nur Afiah di Apartemen

- 5 Januari 2022, 08:02 WIB
Ambree (kiri), dan Etiqah (kanan) yang menjadi terdakwa karena membunuh pembantu mereka. /says.com
Ambree (kiri), dan Etiqah (kanan) yang menjadi terdakwa karena membunuh pembantu mereka. /says.com /


DESKJABAR - Mantan finalis Masterchef Malaysia dan suaminya didakwa membunuh pekerja rumah tangga (pembantu) Nur Afiah Daeng Damin, dan menjadi viral awal bulan ini.

Kedua tersangka bernama Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulang (33) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (40), didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP, yang berisi hukuman mati wajib atas kasus pembunuhan pembantu Nur Afiah Daeng Damin.

Tuduhan itu dibacakan di depan hakim Jessica Ombou Kakayun di Pengadilan Magistrate tentang kasus pembunuhan pada Nur Afiah Daeng Damin.

Baca Juga: UPDATE MA'RUF AMIN: Kenapa kita Gagal, Jawabnya Fisik Loyo, Benarkah? Simak Penjelasannya

Baca Juga: VIRAL, Lesti Kejora Memilih Jujur tentang Kelahiran Anak dan Ramalan Denny Darko, Baby L?

Namun, tidak ada pembelaan yang dicatat dari kedua terdakwa karena pembunuhan berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi.

Dilansir dari News Strait Time Malaysia, sang suami adalah seorang kontraktor sedangkan istrinya adalah seorang insinyur. 

Sang istri diketahui juga mantan finalis Masterchef Malaysia tahun 2012.

Mereka dituduh membunuh Nur Afiah Daeng Damin (28), pembantu rumah tangga mereka, di sebuah apartemen di Amber Tower, Lido Avenue, Jalan Lintas, Penampang antara 10 Desember dan 13 Desember 2021 lalu.

Pelanggaran tersebut termasuk dalam Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati, setelah terbukti bersalah.

Mohammad Ambree diwakili oleh kuasa hukumnya, Ram Singh dan Kimberly Ye, sementara Etiqah diwakili oleh kuasa hukum Datuk Seri Rakhbir Singh.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x