TERKINI Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kepala Desa Jalancagak Bersyukur Keluarga Bisa Pulang

- 26 November 2021, 16:02 WIB
Kuasa hukum dari Yosep, yaitu Rohman Hidayat bersama Yosep (kaus putih), di Polda Jawa Barat, Kamis, 25 November 2021 malam.
Kuasa hukum dari Yosep, yaitu Rohman Hidayat bersama Yosep (kaus putih), di Polda Jawa Barat, Kamis, 25 November 2021 malam. /YouTube Indra Zainal Chanel

DESKJABAR – Kepala Desa Jalancagak bersyukur keluarga bisa pulang, setelah kembali ditanyai sebagai saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Diketahui, Yosep, Yoris, Danu, dan Yanti (semuanya keluarga Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal), kembali ditanyai oleh polisi sebagai saksi untuk mencari pembunuh ibu dan anak di Subang.

Pada Kamis, 24 November 2021, semuanya bisa pulang, usai ditanyai polisi di Polda Jawa Barat, terkait tewasnya Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) pada rumah di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

Gambaran ini memunculkan harapan bahwa polisi menilai mereka tidak terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu.

Baca Juga: PENASARAN Menyelam ke Laut Diyakini Istana Nyi Roro Kidul di Sukabumi, Tim Penyelam Temukan Sesuatu

Baca Juga: TAHLILAN 100 Hari Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Belasan Tetangga Doakan Tuti Suhartini dan Amel

Sebab, sebelumnya muncul kekhawatirkan jika ada saksi-saksi yang kemudian tidak dapat pulang (alias ditahan) polisi karema dicurigai sebagai pelaku.

Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal mengungkapkan bersyukur dengan pulangnya keempat saudaranya itu, melalui YouTube Indra Zainal Chanel, “Alhamdulilah Ua Yosep Juga●||●Pulang”, dan “Danu| A yoris|yanti|●Alhamdulilah bisa Pulang!!!”, diunggah Jumat, 25 November 2021.

Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal adalah saudara dari Yosep, Yoris, Danu, Yanti, Mulyana, dsb. Namun dalam hal ini, Indra Zainal bahwa mereka adalah sebagai warga Desa Jalancagak.

Dirangkum dari kedua judul itu, bahwa saksi-saksi melalui masing-masing pengacara, yaitu Rohman Hidayat (dari pihak Yosep) dan Achmad Taufan (Yoris dan Danu) bahwa harapan masing-masing kliennya tidak tersangkut kasus pembunuhan ibu dan anak itu.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Suasana Kantor Polsek Jalancagak dan Alphard Bikin Penasaran

Baca Juga: UPDATE 100 Hari Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Diperiksa Hampir 12 Jam, Terungkap Soal Nasi Goreng

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu adalah istri dan anak dari Yosep, serta ibu dan adik dari Yoris, dimana Danu masih bersaudara, serta Yanti adalah istri Yoris.

Achmad Taufan selaku pengacara Yoris dan Danu, menyebutkan, bahwa pemeriksaan itu bersifat gabungan  di Polda Jawa Barat dan Polres Subang untuk melakukan konfrontir, untuk memastikan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya.

Diketahui, pada hari bersamaan, ada 12 orang saksi ditanyai lagi oleh polisi untuk mencari pembunuh ibu dan anak di Jalancagak, Subang itu.

Dikatakan juga oleh Achmad Taufan, diyakini polisi sebenarnya sudah punya gambaran, apakah apa-apa tentang pernyataan Yoris dan Danu sesuai atau tidak dengan pemeriksaan kali ini.

Baca Juga: ANALISA TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Sesuatu di Mobil Alphard ?

Ketika ditanya soal DNA, Achmad Taufan mengatakan, untuk Yoris dan Danu tidak ada bahasa DNA. “Mungkin sisi yang lain,” ujarnya.

Hanya disebutkan, kata Achmad Taufan, yang ditanyakan lebih berkisar dimana Danu pada tanggal 18 Agustus 2021, dan Yoris pada tanggal 17 Agustus 2021.

Dikabarkan pula, Yosep, Yoris, Yanti, Danu, dsb, akan berkumpul keluarga, untuk memperingati hari ke-100 meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal sebelumnya menyebutkan, ada juga empat orang lainnya yang juga warga desanya yang ditanyai kembali oleh polisi, namun tempatnya di Polres Subang.

Sebagai kepala desa, Indra Zainal pun mengantar keempat warga desanya itu ke Polres Subang.  ***

 

 

Editor: Sanny Abraham


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah