Pernyataan Mahfud MD Soal 56 Pegawai KPK akan Ditampung Polri Dikritik Habis Habisan Netizen

- 29 September 2021, 08:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan soal laporan obat Covid-19 hasil bertapa, Sabtu, 31 Juli 2021
Menko Polhukam Mahfud MD memberi penjelasan soal laporan obat Covid-19 hasil bertapa, Sabtu, 31 Juli 2021 /Twitter Mahfud MD


DESKJABAR- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengajak untuk mengakhiri kontroversi soal 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mahfud MD pun memuji langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengaku siap merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Mahfud MD juga mengajak untuk berpikir dan melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

Baca Juga: Mendapat Imbalan Rp60 Juta, Pembunuh Bayaran Tembak Ketua Majelis Taklim di Tangerang

Baca Juga: Masih Ada Nih Sobat, SG Ungu M1887 Hand of Hope hingga Diamond, Resmi Cuma di Kode Redeem FF Hari Ini, Garena

Baca Juga: Lesti Billar Menikah Siri, KUA Sebut Saat Nikah Resmi Lesti dan Billar Berstatus Perawan dan Perjaka

Dalam akun twitter resmi Mahfud MD menyatakan bahwa kontroversi tentang 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait TWK untuk segera bisa diakhiri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," ujar Mahfud MD seperti dikutip Deskjabar.com dalam akun twitter resminya, Rabu 29 September 2021.

Dalam cuitannya tersebut menurut Mahfud MD bahwa langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sudah benar secara hukum.

Namun meski begitu, negara dalam hal ini Presiden sudah memberikan solusi dengan menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan pegawai KPK yang tidak lolos TWK diterima menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) di kepolisian juga benar.

Baca Juga: Pemain Persib Hari Ini Latihan Persiapan Lawan PSM di BRI Liga 1, Nick Kuipers Bakal Absen

Baca Juga: Penembakan Ustadz di Tangerang: Pelaku Berhasil Ditangkap, Motifnya Ya Ampun Bikin Malu..

Baca Juga: Persaingan Makin Memanas, Tokopedia atau Shopee Juara Marketplace di Indonesia?

Dalam cuitannya itu pula, Mahfud MD juga menjelaskan soal dasar kebijakan tersebut yakni pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2020, yang menyebutkan Presiden berwenang menetapkan pengangkatna, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Selain itu, menurut Mahfud MD Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri atau institusi lain sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat (5) UU No. 30 tahun 2014.

Cuitan Mahfud MD pun mengundang komentar dari berbagai kalangan netizen.

akun @mugiwati_Dluffy: yang disuarakan bukan perkara tidak lolos jadi ASN di KPK, tapi perkaran pemecatan tidak hormat di KPK.

@RasputinKW: tidak lolos TWK diberhentikan dari KPK, alias tidak dapat kesempatna jadi ASN di KPK, terus sekarang mau diangkat jadi ASN Polri Lha ngapain dipecat dari KPK kalau ujungnya tepat diangkat jadi ASN.

Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini 29 September, Mengenal Karakter Kelly, Dasha, Thiva dan Dimitri di Free Fire

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Advokasi Konflik Warga Pendatang dan Pemilik Perusahaan di Purwakarta

Baca Juga: UPDATE Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Terbaru, Diki Pacar Amel Beberkan Soal Instastory Amel Hilang

@LDangka: berarti wawasan kebangsaan mereka sangat rendah. Terus Polri mau menampung oran gyang tidak berwawasan kebangsaan. Rendah sekali harga diri polri mau menampung orang yang tidak berwawasan kebangsaan. Logikanya gimana prof Mahfud MD?***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah