Tips dari OJK, Cara Menghindari Penyalahgunaan Data Pribadi oleh Jasa Keuangan Digital

- 17 Juni 2021, 09:15 WIB
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital
Tips menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh layanan keuangan digital /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Bisnis layanan keuangan digital semakin marak menyasar pangsa pasar masyarakat pada era digital.

Namun diketahui, ada resiko dimana data pribadi nasabah sering disalahgunakan oleh pihak penyelenggara layanan bisnis layanan keuangan digital tersebut.

Kondisi demikian, diketahui berdampak balik mengganggu masyarakat yang memiliki data tersebut.

Untuk mencoba menghindari kondisi tersebut, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tips bagi masyarakat dapat menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh penyelengara layanan keuangan digital.

Baca Juga: Euro 2020, Setelah Ronaldo dan Pogba, Giliran Locatelli Singkirkan Minuman Sponsor

Pihak OJK memberikan saran memilih layanan keuangan digital, yang dapat menghindari data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak penyelenggara layanan tersebut.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara, di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021 malam, menyebutkan, OJK sebenarnya membatasi layanan keuangan digital yang sudah berizin terkait permintaan data konsumen, mereka hanya boleh menggunakan camera, microphone, dan location atau kami sebut CAMILAN.

“Jika ada yang meminta daftar kontak tentu itu patut sekali dicurigai,” kata Tirta Segara, dalam webinar yang dilakukan oleh Institute of Social Economic Digital (ISED), dilansir Antara.

Tirta menyebutkan masih banyak masyarakat Indonesia yang abai terkait pemberian data pribadi pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: SIM Keliling Jakarta Hari Ini Kamis 17 Juni 2021, Beroperasi di Lima Lokasi

“Banyak masyarakat yang memberikan izin dan akses kepada pengelola layanan keuangan digital yang abal-abal atau ilegal untuk mengakses data lain selain dari aturan CAMILAN,” katanya.

Ia mencontohkan, adalah memberikan data kontak di nomor telepon genggam atau ponsel alias handphone. Inilah yang menjadi salah satu penyebab, data banyak orang yang menjadi bocor.

Tirta menduga, kondisi ini karena masyarakat mengambil layanan keuangan digital yang tidak diawasi dan tak memiliki izin dari OJK.

Alasan yang paling sering muncul, disebutkan, adalah ketakutan masyarakat yang sedang membutuhkan uang, pengajuannya tidak disetujui oleh penyelenggara bisnis layanan keuangan dimaksud.

Baca Juga: WOW, di Greenroom Spotify Konten Anda Bisa Menghasilkan Uang

Disebutkan, kebocoran data pribadi paling banyak ditemukan dari layanan keuangan digital illegal, berupa layanan peer-to-peer landing atau tekfin, disusul investasi ilegal, dan terakhir gadai ilegal.

Tips lainnya, menurut Tirta Segara, adalah rutin mengganti password (kata sandi). “Pastikan yang digunakan sebelumnya tidak pernah digunakan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pastikan seluruh data sudah terhapus, jika mengganti ataupun kehilangan perangkat komunikasi elektronik seperti ponsel hingga komputer.

“Banyak orang tidak menyadari, saat mengganti HP lama dan menjualnya. Itu datanya bisa direcover. Itu bahaya sekali jadi harus hati-hati dan pastikan benar- benar sudah hilang datanya,” kata Tirta. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah