DESKJABAR - Untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan ketentuan yang mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan di seluruh wilayahnya.
Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng Taufik Abdul Aziz di Palu, Kamis 8 April 2021 mengatakan ketentuan itu dibuat agar umat Islam dapat menunaikan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman dan khusyuk sehingga tidak terpapar Covid-19.
"Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti," katanya.
Baca Juga: TANGKAL RADIKALISME, Kemenag Garut Kerahkan Penyuluh Agama
Baca Juga: PERHATIAN ASN DILARANG MUDIK, Ini Surat Edaran dari Menteri PANRB
Ketiga, kata dia, kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan i'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala.
Kegiatan itu, kata dia, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antarjamaah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Berikutnya, pengajian, ceramah, tausiyah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
"Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya.