PERHATIAN ASN DILARANG MUDIK, Ini Surat Edaran dari Menteri PANRB

- 8 April 2021, 06:19 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. /ANTARA/HO-Humas MENPANRB/


DESKJABAR - Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu 7 April 2021.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 itu bernomor 8/2021.

Baca Juga: MANTAP, Korban Longsor Dapat Bantuan Jaminan Hidup dari Pemkab Garut

Baca Juga: BANTUAN TUNAI dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK, Inilah Persyaratannya

Dalam SE itu ditegaskan, para ASN diharapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Kemudian pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti.

Namun, cuti ini dikecualikan bagi PNS yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut diberikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

“Pengecualian larangan bepergian juga berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin”, bunyi SE itu.

SE juga menjelaskan, bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan harus memiliki surat tugas yang ditandatangani setidaknya oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja. Lalu ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian keluar daerah harus memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya masing-masing.

"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 serta PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” tulis surat edaran Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x