Bebas Uang Kuliah dan Biaya Hidup Bulanan, Segera Daftar KIP Kuliah 2021, Simak Cara Daftarnya

- 21 Februari 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah /Kemdikbud/

Baca Juga: 6 Manfaat Minuman Jahe Hangat Bagi Kesehatan Tubuh, Salahsatunya Mampu Mencegah Flu

  1. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021
  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
  1. Melampirkan Bukti Keterbatasan Ekonomi

Baca Juga: Anda Hobi Bersepeda? Perhatikan Hal Ini Jika Tidak Ingin Bermasalah

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus melampirkan bukti keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan, mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  • Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
  1. Apa saja bantuan yang diterima peserta KIP Kuliah 2021?
  • Pembebasan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
  • Biaya hidup bulanan selama masa studi sebesar Rp700 ribu per bulan yang akan dibayarkan setiap semester. Berikut rinciannya:

            - S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp33,6 juta;

            - D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp25,2 juta;

            - D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp16,8 juta;

            - D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp8,4 juta.

Baca Juga: Menu Fish and Chips Makin Digemari Milenial dan Generasi Z, Ini Tips Mencari Fillet Ikan Berkualitas Bagus

Di samping itu, pembebasan biaya kuliah dan biaya hidup juga bisa diperoleh oleh mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program profesi dengan rincinan sebagai berikut:

  • Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal empat semester (total selama studi maksimal Rp16,8 juta)
  • Profesi Perawat, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal dua semester (total selama studi maksimal Rp8,4 juta)
  1. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
  • Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
  • Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
  • Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
  • Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
  • Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
  • Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Bagi para siswa yang memenuhi kriteria seperti di atas silakan mencoba semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah