DESKJABAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI secara resmi telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak melantik Orient Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.
Sebab, ada fakta hukum baru yakni surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tertanggal 10 Februari 2021 yang menerangkan status Orient sebagai warga negara asing.
"Pelantikan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan lagi ranah penyelenggara pemilihan yang bertugas sampai tahap penetapan calon terpilih," kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Senin 15 Februari 2021.
Baca Juga: Tim WHO Menduga Ada 1.000 Pasien Ketika China Mengumumkan Virus Covid-19 pada Desember 2019
Rahmat menegaskan, permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi rekomendasi Bawaslu kepada Mendagri.
Ia mengatakan, Kedutaan Besar AS di Jakarta menginformasikan bahwa Orient adalah benar warga negara Amerika.
Bawaslu, kata Rahmat, merekomendasikan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Sabu Raijua meski sudah mendapatkan suara terbanyak sejumlah 48,3 persen dalam Pilkada 2020.
Selain itu, kata Rahmat, Bawaslu tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk memproses dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan terkait masalah kewarganegaraan ganda Orient, karena sudah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.
Baca Juga: Inilah 8 Stasiun Kereta Api yang Menyediakan Layanan Genose C19, Dua Diantaranya di Jawa Barat