Anton Charliyan: Transaksi Dinar dan Dirham di Pasar Muamallah, Lecehkan dan Hina NKRI

- 4 Februari 2021, 05:31 WIB
Irjen. Pol (P) Dr. H. Anton Charliyan, mantan Kadiv Humas Polri dan Kapolda Jawa Barat
Irjen. Pol (P) Dr. H. Anton Charliyan, mantan Kadiv Humas Polri dan Kapolda Jawa Barat /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Mantan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri yang telah mengungkap sekaligus menangkap orang yang terlibat dalam kasus transaksi jual beli menggunakan mata uang dinar dan dirham di Pasar Muamallah, Beji, Depok, Selasa 2 Februari 2021.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasr Muamallah di Jl. Tanah Baru, Beji, Depok. Hingga saat ini, Bareskrim telah menangkap pendiri Pasar Muamallah Zaim Saidi dan memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut.

Menurut Anton, transaksi menggunakan dinar dan dirham, bertentangan dengan  Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang pasal 23 (1) bahwa rupiah merupakan satu-satunyanya alat transaksi yang syah di dalam negeri Indonesia.

Baca Juga: Heboh Pasar Muamallah Depok: Transaksi Pakai Dinar Telah Ada sejak 2014

Baca Juga: DPD Partai Demokrat Jabar: Meski Diterpa Isu Kudeta, 1000 Persen Masih Solid

“Itu artinya, segala bentuk transaksi usaha di NKRI Wajib menggunakan mata uang IDR (Indonesian Rupiah). Hal itu dikuatkan oleh Konsideran Bank Indonesia No :  17/3/ PBI / 2015”, jelas Anton yang juga mantan Kapolda Jabar Rabu 3 Februari 2021 malam.

Kecuali, tambah dia, beberapa bisnis yang menyangkut valuta asing. Antara lain pembayaran utang Luar Negeri ataupun hibah ke Luar Negeri, bisa menggunakan mata uang  asing sesuai peruntukkanya.

Segala bentuk transakasi dalan negeri harus menggunakan rupiah, ujar Anton, untuk menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjaga wibawa dan marwah rupiah sebagai Tuan di Negerinya Sendiri.

Anton mencontohkan di Bali. Di sana, sekalipun banyak turis asing dan mereka membawa mata uangnya masing-masing, ketika melakukan transaksi harus menukarkan dulu dengan mata uang rupiah. Jika mereka membayar dengan dolar atau mata uang asing lainnya, pasti tidak akan dilayani.

Baca Juga: Duh! 55 Karung Limbah Beracun Kembali Dibuang Sembarangan di Bogor

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x