Penyelenggaraan Ibadah Umrah Kembali Ditunda, Pemerintah Arab Saudi Keluarkan Larangan Kunjungan

- 3 Februari 2021, 17:20 WIB
Arab Saudi mengeluarkan aturan batasan usia jamaah umrah yang baru
Arab Saudi mengeluarkan aturan batasan usia jamaah umrah yang baru /tekdeeps.com/

 

DESKJABAR – Agen perjalanan umrah harus kembali melakukan jadwal ulang pengiriman umrah, karena mulai Rabu 3 Februari 2021 jam 21.00 WIB Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan masuk sementara kepada warga asal 20 negera, termasuk Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Rabu 21 Februari 2021, kebijakan larangan ini berlaku sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Selain Indonesia,  19 negara lainnya adalah Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat,  Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

Baca Juga: Pengawasan PPKM Jawa Bali akan Dilakukan Hingga ke Tingkat RT/RW

Untuk itu, warga negara Indonesia (WNI) yang telah merencanakan perjalanan ke Arab Saudi dihimbau untuk terus memantau perkembangan kebijakan Pemerintah/Otoritas Arab Saudi.

Informasi terkini kebijakan perjalanan dari berbagai negara dapat pula diakses melalui aplikasi Safe Travel Kemlu.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mulai 4 oktober 2020 mulai membuka secara bertahap kegiatan ibadah umrah, sejak dilarang mulai Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Waspada, Empat Kecamatan di Cianjur Masuk dalam Sesar Cimandiri yang Rawan Terjadi Bencana

Arab saudi baru mengizinkan jemaah dalam negeri untuk melaksanakan umrah mulai 4 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenlu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah