DESKJABAR - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Kabupaten Pangandaran menilai Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) urgent untuk segera dilakukan.
Dewan Penasehat DEEP Kabupaten Pangandaran Firmawati, SH, MHum mengatakan, evaluasi terhadap Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 mengisyaratkan Regulasi kepemiluan perlu segera dilakukan kodifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
"Badan legislasi (Baleg) DPR perlu mendahulukan pembahasan mengenai hal-hal yang mengatur mengenai penegakan hukum," ujarnya, Senin 1 Februari 2021.
Menurutnya, pada saat ini aturan main dalam pemilu dan pilkada belum mampu mengakomodir nilai moralitas yang berlaku di tengah masyarakat. Masih banyak kekosongan hukum hingga interpretasi hukum yang membingungkan.
Baca Juga: PPKM Semakin Diperketat, Ruang Gerak di Kota Bandung Semakin Sempit : Ini Kata Wali Kota Bandung
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Berhasil Dibongkar Aparat Kepolisian
Baca Juga: Porda Jabar 2022: Pordasi Audensi dengan DPRD Pangandaran Bahas Babak Kualifikasi
"Problem itu berpotensi melukai rasa keadilan baik bagi peserta maupun publik pada umumnya," tuturnya.
Direktur Ekseskutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menegaskan, RUU Pemilu mendesak segara dikerjakan. Salah satu problem besarnya mengenai desain kelembagaan, terjadi ketidak harmonisan di antara tiga lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Kerap kali egosentris dari masing-masing lembaga saling menegasikan kewenangannya masing-masing," katanya.