DESKJABAR- Ruang gerak untuk mobilisasi di Kota Bandung akan semakin sempit.
Pasalnya Pemerintah Kota Bandung akan semakin mengetatkan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.
Proses pelaksanaannya nanti, ada posko di tempat keramaian agar petugas semakin maksimal mengawasi.
Hal itu sesuai arahan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 secara virtual, Minggu 31 Januari 2021 malam.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berencana di Cangkuang Dayeuhkolot Berhasil Dibongkar Aparat Kepolisian
Salah satu permintaan Luhut yaitu mendirikan posko-posko di tempat-tempat keramaian. Hal itu agar para petugas semakin maksimal mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Adapun untuk mendirikan posko-posko di tempat keramaian, saya sudah minta ke Pak Sekda sebagai kepala harian gugus tugas untuk dibicarakan bersama Satgas dan kewilayahan," terang Oded, Senin 1 Februari 2021 di Balaikota Bandung.
Oded mengatakan, meski Kota Bandung sudah dinilai baik dalam penerapan PSBB, namun dirinya bersama jajaran berkomitmen untuk meningkatkan hal yang sudah berjalan.
Baca Juga: Porda Jabar 2022: Pordasi Audensi dengan DPRD Pangandaran Bahas Babak Kualifikasi