Polairud Polda Banten Gagalkan Penjualan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

- 22 Januari 2021, 05:58 WIB
EKSPOSE upaya penjualan benih lobster yang berhasil digagalkan di  markas Polairud Polda Banten.
EKSPOSE upaya penjualan benih lobster yang berhasil digagalkan di markas Polairud Polda Banten. /ANTARA/Susmiyatun Hayati/

DESKJABAR – Penjualan benih lobster ilegal senilai Rp 6 miliar, berhasil digagalkan jajaran tim subdit penegakan hukum Polairud Polda Banten.

Dari peristiwa itu, dua warga asal Wanasalam Kabupaten Lebak, MY dan CH diamankan karena membawa ribuan benur tanpa memiliki dokumen izin usaha perikanan. Sebelumnya, polisi telah melakukan pengintaian di perairan Banten Selatan

Pada ekspose yang digelar di markas Polairud Polda Banten, di Merak, Kota Cilegon, Kamis 21 Januari 2021, menurut pengakuan para tersangka, ribuan benur itu diperoleh dari para nelayan di pantai Binuangeun. Benih lobster akan dijual ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga: Cirebon: Uang Korupsi dari Empat Desa Rp 1,4 M Berhasil Diselamatkan

Baca Juga: Liverpool vs Burnley, Gol Ashley Barnes Tenggelamkan Liverpool di Stadion Anfield

Wakil Direktur Poalirud Polda Banten, AKBP Abdul Majid menjelaskan, selain dua tersangka dan satu unit kendaraan roda dua, polisi juga mengamankan 16.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 8.000 ekor jenis mutiara sebanyak 24.000 ekor.

"Mereka memang sudah diintai oleh anggota kami. Keduanya ditangkap saat membawa box sterofoam yang diduga berisi benih lobster. Dan saat diamankan ternyata memang benar, para tersangka juga tidak bisa menunjukan bukti izin usaha perikanan sehingga kami tangkap," katanya.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 92 junto pasal 26 Undang - undang RI nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara dan atau denda Rp1,5 miliar.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah