Mahkamah Agung pekan lalu menguatkan hukuman 20 tahun untuk Park dalam kasus korupsi, menutup perjalanan karirnya selama bertahun-tahun yang mencengkeram korea dan akhirnya turun dari jabatannya pada 2017.
Park harus menjalani hukuman penjara 22 tahun, yang termasuk hukuman dua tahun penjara untuk hukuman 2018-nya karena campur tangan ilegal dalam proses pencalonan Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.***