Mengutip dari PMJ News, petunjuk tersebut menyarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI.
KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi adalah suatu kejadian medis yang diduga berhubungan dengan vaksinasi. Misalnya, efek samping yang timbul usai pasien disuntik vaksin Corona.
"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI.
Baca Juga: Manajer Chuck Norris Mengatakan Tentang Dugaan Keterlibatan Aktor di Kerusuhan Capitol AS
Selain alasan suntik vaksin corona jangan langsung pulang, dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan bahwa vaksin Corona secara umum tidak menimbulkan efek samping. Namun apabila terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.
Eefek samping yang kemungkinan muncul adalah reaksi lokal yakni nyeri, kemerahan, bengkak. Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas, sakit kepala.
Sedangkan efek lainnya alergi,urtikaria, anafilaksis, syncope (pingsan). ***