Soal Penyusupan Drone Bawah Laut, Pemerintah harus Ambil Tindakan Diplomatik Tegas

- 2 Januari 2021, 08:22 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. /ANTARA/HO/Dokumentasi Humas Fraksi PKS/

 

DESKJABAR – Terkait ditemukannya drone bawah laut oleh nelayan di Pulau Bonerate, pemerintah harus mengusut tuntas. Jika asal-usul benda ini berasal dari negara asing, maka pemerintah harus mengambil tindakan diplomatik tegas.

Sebab drone bawah laut itu sudah masuk ke dalam wilayah perairan Indonesia, dengan demikian hal itu merupakan tindakan penyusupan.

Hal itu dikemukakan anggota Komisi I DPR RI, Sukamta. Pernyataan politisi PKS itu, terkait benda asing yang ditemukan seorang nelayan.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI TV 2 Januari 2021 : Ikatan Cinta, Innalilahi Andin Koma, Al Stres Merasa Bersalah

Benda yang diduga nir-awak atau drone bawah laut itu, ditemukan nelayan di perairan Pulau Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada pengujung Desember 2020.

Saat ini, benda yang diduga drone bawah laut itu, sudah diamankan di Pangkalan TNI Angkatan Laut di Makassar.

"Pemerintah harus serius mengungkap asal usul drone tersebut," ujar Sukamta melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Cavani Kena Sanksi FA, Akademi Bahasa Uruguay Berang, Ternyata Ini Penyebabnya

Mengutip dari kantor berita Antara, menurut Sukamta, jika benar benda itu merupakan drone bawah laut yang dimiliki negara lain, maka pemerintah harus melakukan protes keras dan melakukan tindakan diplomatik yang tegas.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah