Para Penumpang Penerbangan Internasional Dikarantina Lima Hari

- 29 Desember 2020, 20:01 WIB
/Antara

DESKJABAR - Satgas Udara Penanganan Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta yang terdiri dari unsur gabungan antara lain PT Angkasa Pura II, TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), Kantor Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi serta Bea dan Cukai menyiapkan proses karantina selama lima hari bagi seluruh penerbangan internasional.

Karantina tersebut merupakan tindak lanjut dari protokol kesehatan yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

Salah satu protokol kesehatan tercantum di dalam Addendum SE Nomor 03 Tahun 2020, yang memasukkan ketentuan khusus yakni pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia baik langsung mau pun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia.

Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Tutup Pintu Bagi Warga Negara Asing

Sementara itu pelaku perjalanan WNA dan WNI dari Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung mau pun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Adapun pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan ini.

Di dalam adendum ini juga dinyatakan bahwa dilakukan juga pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan, di mana jika menunjukkan hasil negatif maka baik itu WNI atau WNA harus melakukan karantina selam lima hari.

Kemudian, pada 28 Desember Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan surat edaran tersebut, WNA yang dimaksud di dalam Addendum SE 03 tahun 2020 adalah semua WNA yang tiba pada tanggal 28 - 31 Desember 2020. Adapun pada 1 - 14 Januari 2021, seluruh WNA tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x