Ingin Sembuh dari Covid-19, Waspadai Dokter Gadungan

- 27 Desember 2020, 20:41 WIB
/Antara

DESKJABAR - Kalangan masyarakat yang ingin aman atau sembuh dari resiko penularan Covid-19, dihimbau hati-hati. Sebab, ada modus oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan menjadi dokter gadungan. 

Karena ingin membeli mobil, seseorang berinisial MW diciduk polisi di Jakarta, akibat menyamar menjadi dokter alias menjadi dokter gadungan. 

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang dokter gadungan berinisial MW yang menipu sejumlah perempuan demi mendapatkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan penipuan tersebut terkuak saat salah satu korban, RF, mencari tahu latar belakang dokter gadungan tersebut.

"Pengakuannya MW mengaku seorang dokter yang butuh uang untuk bisnis pengobatan, obat Covid-19 tapi uangnya dipakai untuk beli mobil," ujar Heru di Jakarta, dikutip DeskJabar dari Antara, Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Daerah di Jawa Barat Terkait Perkembangan Resiko Covid-19, Ini Kabupaten/Kotanya

Heru mengatakan MW merupakan warga biasa. Dari ijazahnya, MW hanya seorang lulusan Sekolah Dasar (SD).

MW juga tidak pernah terlihat berpraktik selama menjadi dokter gadungan. Modusnya, dia mendekati beberapa perempuan lewat aplikasi pencarian jodoh.

"Kami sudah periksa empat korban, tapi ada pengembangan yang kami 'track' dari ponselnya. Uang dari korban kalau ditotal sudah ratusan juta," ujar Heru.

MW pun dengan modal nekat mengenakan snelli, stetoskop dan beberapa alat kedokteran lainnya, mendekati seorang korbannya lewat sosial media.

Baca Juga: Covid-19 di Kabupaten Cirebon Terbanyak di Klaster Pondok Pesantren

Di kontrakannya di kawasan Cempaka Putih, ada peralatan yang menyerupai alat-alat kedokteran, namun dia mengaku tidak pernah membuka praktik pengobatan.

Hal itu membuat para korbannya percaya hingga salah satunya ada yang dijanjikan untuk dinikahi. Salah satu korbannya pun ada yang rela memberi makan dan kontrakan yang jika terhitung senilai Rp80 juta.

Heru berpesan kepada warga agar berhati-hati dengan perkenalan via media sosial, terutama pada para perempuan berusia remaja.

MW terancam pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan 378 KUHP atas penipuan. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah