Otak Terduga Pelaku Penipuan Tes Cepat Covid-19 Senilai Rp276 Miliar, Ternyata Beroperasi dari Balik Jeruji

- 17 Desember 2020, 07:26 WIB
Bareskrim Polri dalam keterangan pers kasus penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar.
Bareskrim Polri dalam keterangan pers kasus penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar. /Antara

DESKJABAR - Pelaku utama penipuan alat tes cepat Covid-19 senilai Rp276 miliar, Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka, ternyata beroperasi dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Provinsi Banten. Pelaku adalah Warga Negara Nigeria.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika mengungkapkan hal itu di Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020. "Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat karena terlibat dalam kasus penipuan," ujarnya.

Helmy Santika menuturkan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Dibantu VAR, Barcelona Menang 2-1 Atas Real Sociedad

Pengungkapan itu, kata Helmy Santika, membutuhkan waktu sebulan dalam kasus penipuan terkait alat medis untuk Covid-19 dengan korban warga negara dari beberapa negara, yaitu Italia, Jerman, dan Belanda. Ada transfer dana dan investasi dengan korban warga negara Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

Helmy Santika menjelaskan, kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta bertindak seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Baca Juga: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Menerima Golden Award Sebagai Atlet Best of the best

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Helmy Santika mengatakan, para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat Covid-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Sejauh ini, kata Helmy Santika memaparkan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Kamis Ini, Hujan Disertai Petir Guyur Wilayah Jabodetabek

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata helmy Santika.

Menurut jenderal bintang satu itu, total kerugian akibat ulah para tersangka mencapai Rp276 miliar. Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai Rp141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatan dengan membeli valuta asing, aset tanah, mobil, dan rumah.

Baca Juga: Doha Qatar Terpilih Jadi Tuan Rumah Asian Games 2030, Sisihkan Riyadh Arab Saudi

Baca Juga: SIM Keliling Bandung 17 Desember 2020 Berlokasi di Dua Tempat Ini

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020, Stasiun KA Gambir Dinilai Aman dan Sehat, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x