Komnas HAM Sebut Permintaan Keterangan Soal Bentrok FPI Belum Selesai

- 14 Desember 2020, 19:07 WIB
/Antara

DESKJABAR -  Upaya pencarian fakta terkait tewasnya enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) terus berlanjut. Pihak Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terus mencari informasi dari berbagai pihak.  

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut permintaan keterangan terkait dengan bentrokan pengikut Front Pembela Islam (FPI) belum selesai, setelah Direktur Utama Jasa Marga dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan keterangan.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin, 14 Desember 2020, mengatakan bahwa pihaknya memiliki kesepakatan dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran untuk mendalami peristiwa itu.

"Nanti kami akan mendalami lagi lebih detail satu per satu dari berbagai aspek, termasuk juga nanti barang bukti, tadi sudah disepakati," ujar Ahmad Taufan Damanik, dikutip DeskJabar dari Abtara.

Terkait keterangan yang diberikan Dirut Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM mengapresiasi pihak-pihak tersebut yang kooperatif dan terbuka menjelaskan peristiwa sesuai dengan perspektif masing-masing.

Baca Juga: Rekonstruksi Tewasnya 6 Anggota FPI, Ada 58 Adegan dan Menghadirkan 28 Saksi

Seiring dengan penyelidikan yang masih berjalan, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu dan tidak membuat asumsi sendiri hanya dari keterangan yang sepotong-sepotong.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran berjanji akan kooperatif dan terbuka dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM dan menegaskan memiliki kepentingan juga agar peristiwa yang menewaskan enam orang pengikut FPI dapat terang benderang.

"Polda Metro Jaya akan transparan dan memberikan ruang kepada Komnas HAM agar hasil investigasi menjadi akuntabel," ujar Fadil Imran.

Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan yang dibentuk Komnas HAM sudah meminta keterangan dari FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat.

Selan itu, tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung serta memperdalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). ***

 

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x