DESKJABAR - Habib Rizieq Shihab mendapatkan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya yang mencecar tersangka dalam pelanggaran protokol kesehatan.
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditahan Sebagai Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
Argo mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Baca Juga: Undang Undang Larangan Penggunaan Jilbab Untuk Anak Dibawah 10 Tahun dicabut MK Austria
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.