Undang Undang Larangan Penggunaan Jilbab Untuk Anak Dibawah 10 Tahun dicabut MK Austria

- 12 Desember 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi unjuk rasa penolakan kebijakan pemerintah Austria terkait larangan mengenakan hijab di sekolah.
Ilustrasi unjuk rasa penolakan kebijakan pemerintah Austria terkait larangan mengenakan hijab di sekolah. /Aljazeera

DESKJABAR - Berbeda dengan di negara kita Indonesia, menggunakan jilbab saat bersekolah menjadi tantangan tersendiri bagi muslim yang berada di negara minoritas beragama Islam.

Tentunya karena tidak setiap negara didunia ini memiliki kebijakan yang memberikan ijin bagi warga negaranya untuk dapat berbusanan yang memperlihatkan identitas keagamaan termasuk diantarannya penggunaan jilbab.

Pemerintah Austria merupakan salah satu negara yang mempunyai kebijakan terkait larangan setiap anak perempuan berusia sampai 10 tahun untuk menggunakan jilbab saat bersekolah karena dinilai bersifat diskriminatif.

Baca Juga: Nicke Widyawati Alumni SMA Negeri 1 Tasikmalaya Masuk Dalam Wanita Paling Berpengaruh Di Dunia

Baca Juga: BTS Dinobatkan Sebagai Entertainer of The Year oleh Majalah Time

Namun, sejak Jumat, 11 Desember 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) Austria telah membatalkan Undang-undang (UU) atau kebijakan hal tersebut.

Undang Undang yang telah dibatalkan oleh MK Austria itu pertama kali dicetuskan oleh partai konservatif yang sedang berkuasa dan berkoalisi dengan sayap kanan di negara tersebut.

Undang Undang yang dibatalkan tersebut tidak secara khusus menentukan larangan mengacu pada jilbab, melainkan melarang penggunaan pakaian keagamaan yang dikaitkan dengan penutup kepala.

Baca Juga: Gratis Perbaikan dari Apple Bila ada Masalah dengan Touch Screen Iphone 11 Anda

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah