Bagi Warga DKI yang Ingin Menggelar Resepsi Pernikahan, Inilah Syarat-syaratnya

- 8 Desember 2020, 19:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

DESKJABAR – Dari 94 pengelola gedung dan hotel yang mengajukan izin untuk bisa menggelar resepsi pernikahan di wilayah DKI Jakarta di masa pandemi Covid-19, sebanyak 61 diantaranya telah disetujui, sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi.

"Bagi 61 gedung dan hotel sudah dikeluarkan SK Kadis Parekraf untuk izin operasi. Sementara 33 lainnya masih proses verifikasi dokumen dan menunggu jadwal presentasi serta survey lapangan," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.

Menurut Bambang Ismadi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta hingga saat ini sudah 94 pengelola gedung dan hotel yang mengajukan izin untuk bisa menggelar resepsi pernikahan.

Baca Juga: Baku Tembak Pengikut Habib Rizieq, PPP Minta Komnas HAM Turun Tangan

Disparekraf DKI Jakarta mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi untuk bisa menggelar resepsi pernikahan.

Syarat-syaratnya adalah :

-Kapasitas maksimal 25 persen;

-Jarak antar kursi min 1,5 meter;

-Tidak diperkenankan prasmanan;

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x